Jakarta, 5 Maret 2026 – Dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang ahli hukum menegaskan pentingnya audit kerugian negara sebelum penetapan tersangka. Pernyataan ini muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026), di tengah sengketa hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara.
baca juga : Prabowo Saksikan Penandatanganan Kerja Sama PSN Wiraraja dengan Investor Amerika
Pentingnya Audit Kerugian Negara
Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menekankan bahwa audit kerugian negara merupakan tahapan krusial sebelum aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan keuangan negara harus diserahkan terlebih dahulu kepada aparat hukum. Laporan ini berfungsi sebagai dasar resmi yang menjamin bahwa penyidikan dapat dilakukan atas dasar kerugian negara yang nyata dan pasti.
“Sebelum (penetapan tersangka). Laporan hasil pemeriksaan itu diberikan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar mereka melakukan proses penyidikan karena memang telah ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” jelas Dian di hadapan hakim.
Alasan Hukum di Balik Audit
Audit kerugian negara memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan legalitas proses hukum. Tanpa audit yang jelas, penetapan tersangka dapat dianggap prematur dan berpotensi melanggar hak hukum individu. Dian menekankan bahwa audit bukan sekadar formalitas, melainkan langkah untuk memastikan bahwa tuduhan terhadap pejabat publik berdasarkan fakta keuangan yang akurat.
Menurut ahli tersebut, audit juga berfungsi untuk melindungi integritas lembaga hukum. Dengan adanya audit, proses penyidikan memiliki dasar yang kuat sehingga mengurangi risiko kesalahan hukum yang bisa berujung pada gugatan balik atau klaim pencemaran nama baik.
Praperadilan Yaqut dan Perdebatan Hukum
Sidang praperadilan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas menyoroti isu klasik dalam hukum pidana keuangan: apakah aparat penegak hukum dapat menetapkan tersangka sebelum kerugian negara resmi diidentifikasi. Dalam kasus ini, KPK menuduh adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, namun ahli hukum menegaskan bahwa bukti berupa audit resmi harus menjadi syarat utama.
Praperadilan menjadi forum bagi mantan Menteri Agama tersebut untuk menguji prosedur hukum yang dijalankan KPK. Dalam persidangan, argumen yang dikemukakan menekankan bahwa prosedur formal seperti audit harus dipenuhi agar proses hukum bersifat sah dan adil. Tanpa langkah ini, penetapan tersangka dapat dianggap cacat prosedural, sehingga berpotensi membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Peran Ahli Hukum dalam Sidang Praperadilan
Kehadiran ahli hukum seperti Dian di persidangan praperadilan bukan hanya untuk memberikan penjelasan teknis, tetapi juga untuk menekankan prinsip transparansi dan keadilan. Sebagai saksi pemohon, Dian menjelaskan bahwa audit kerugian negara merupakan fondasi yang melindungi semua pihak, baik aparat hukum maupun individu yang diselidiki.
Dalam praktiknya, audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga resmi lainnya. Hasil audit ini harus menunjukkan kerugian negara yang pasti, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar yang sah untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Prinsip ini penting agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan kesewenangan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dampak pada Sistem Hukum dan Akuntabilitas
Kasus praperadilan Yaqut Cholil Qoumas menekankan perlunya tata kelola hukum yang ketat dalam menangani dugaan korupsi. Audit kerugian negara sebelum penetapan tersangka bukan hanya prosedur formal, tetapi juga bentuk akuntabilitas bagi negara dan aparat penegak hukum.
Ahli hukum menekankan bahwa praktik ini memastikan setiap proses hukum didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi. Dengan begitu, aparat hukum dapat menindaklanjuti kasus dengan bukti yang jelas, dan masyarakat dapat memantau jalannya proses hukum secara transparan.
Kesimpulan
Sidang praperadilan yang melibatkan mantan Menteri Agama menegaskan prinsip fundamental dalam hukum keuangan negara: audit kerugian negara harus dilakukan sebelum penetapan tersangka. Pandangan ahli hukum menunjukkan bahwa prosedur ini melindungi hak individu, memastikan proses penyidikan sah, dan meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum korupsi di Indonesia, menekankan bahwa prosedur hukum yang tepat adalah kunci keadilan dan transparansi.