Banyak pengguna marketplace di Indonesia akhir-akhir ini mengeluhkan adanya potongan biaya admin yang membengkak tanpa pemberitahuan jelas. Biaya yang semula hanya beberapa ribu rupiah tiba-tiba melonjak 50% hingga 100% lebih, terutama pada transaksi menggunakan metode dompet digital atau transfer bank. Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), kini mulai bergerak. Mereka berencana menindak tegas platform e-commerce yang terbukti diam-diam menaikkan biaya admin merugikan konsumen dan pedagang kecil.
Modus di Balik Layar yang Membebani Dompet Digital
Salah satu modus yang paling disorot adalah kenaikan bertahap namun tidak pernah diumumkan secara pop-up atau email blast ke pengguna. Alih-alih transparan, marketplace nakal kerap menyisipkan perubahan biaya pada halaman syarat dan ketentuan yang jarang dibaca. Akibatnya, saat konsumen melakukan checkout dengan nominal tertentu, mereka kaget karena total tagihan membengkak. Pemerintah menilai praktik ini melanggar Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi benar, jelas, dan jujur.
Kenaikan biaya admin ini berdampak ganda. Pertama, konsumen kehilangan hak atas informasi transparan. Kedua, pelaku UMKM juga ikut tertekan karena margin keuntungan mereka tergerus. Beberapa marketplace bahkan membebankan biaya admin tambahan ke penjual dalam bentuk potongan otomatis, tanpa mekanisme persetujuan. “Ini seperti pungli digital,” keluh seorang penjual aksesoris ponsel di Jakarta.
Pemerintah saat ini sedang mengumpulkan bukti digital dari laporan masyarakat melalui platform seperti Stop Biaya Tersembunyi. Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari peringatan keras hingga denda administratif puluhan miliar rupiah. Dalam kasus pelanggaran berat, pencabutan izin penyelenggaraan sistem elektronik dapat dilakukan. Langkah tegas ini diharapkan membuat marketplace jera dan segera menyesuaikan kebijakan mereka. Konsumen pun diimbau lebih aktif melaporkan setiap temuan kenaikan biaya yang tidak diumumkan secara resmi melalui kanal pengaduan Kementerian Perdagangan.